Details

Berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 134 Tahun 2016 Pasal 2 dan huruf ke-3 disebutkan bahwa “Inspektorat mempunyai tugas membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas lain yang diberikan kepada Bupati".

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas Berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 134 Tahun 2016 Pasal 2 dan huruf ke-4 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), mempunyai fungsi: 

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati; 
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat;
  6. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  7. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; dan
  8. Pelaksanaan perneriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.