# IRBAN WILAYAH I
1 Kecamatan Sumbersari
2 Kecamatan Arjasa
3 Kecamatan Jelbuk
4 Kecamatan Wuluhan
5 Kecamatan Kencong
6 Kecamatan Sumberbaru
7 Kecamatan Umbulsari
8 Kecamatan Jombang
9 Bagian Hukum
10 Bagian Organisasi
11 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
12 Badan Pendapatan Daerah
13 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
14 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
15 Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan
16 Dinas Perikanan
17 RSD dr. Soebandi
18 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air

KETERANGAN

1. Bagi Perangkat Daerah yang mengelola anggaran belanja langsungnya > 16 M yaitu : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPU Binamarga & Sumberdaya Air, maka jumlah hari pemeriksaan reguler ditetapkan 15 (lima belas) hari kerja;
2. Pemeriksaan Khusus SD dan SMP terkait permasalahan PP 53 tahun 2010 dan PP 10 tahun 1983 dibebankan kepada masing – masing kecamatan di wilayah Inspektur Pembantu;
3. Pemeriksaan regular dan khusus untuk Desa/Kelurahan, UPT serta Puskesmas dibebankan kepada masing – masing kecamatan di wilayah Inspektur Pembantu;
4. Pemeriksaan Perusahaan Daerah/BUMD, Reviu, Monitoring, Evaluasi, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dapat dilaksanakan lintas Inspektur Pembantu;

INSPEKTUR KABUPATEN JEMBER

RATNO C. SEMBODO, SH

Pembina

NIP. 19740827 200501 1 006