# IRBAN WILAYAH III
1 Kecamatan Sumbersari
2 Kecamatan Arjasa
3 Kecamatan Jelbuk
4 Kecamatan Wuluhan
5 Kecamatan Kencong
6 Kecamatan Sumberbaru
7 Kecamatan Umbulsari
8 Kecamatan Jombang
9 Bagian Organisasi
10 Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan
11 Bagian Umum, Protokol Dan Komunikasi Pimpinan
12 Bagian Kesejahteraan Rakyat
13 Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa
14 Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan Dan Perikanan
15 RSD Balung
16 Dinas Komunikasi dan Informatika
17 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

KETERANGAN

1. Bagi Perangkat Daerah yang mengelola anggaran belanja langsungnya > 16 M yaitu : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPU Binamarga & Sumberdaya Air, maka jumlah hari pemeriksaan reguler ditetapkan 15 (lima belas) hari kerja;
2. Pemeriksaan Khusus SD dan SMP terkait permasalahan PP 53 tahun 2010 dan PP 10 tahun 1983 dibebankan kepada masing – masing kecamatan di wilayah Inspektur Pembantu;
3. Pemeriksaan regular dan khusus untuk Desa/Kelurahan, UPT serta Puskesmas dibebankan kepada masing – masing kecamatan di wilayah Inspektur Pembantu;
4. Pemeriksaan Perusahaan Daerah/BUMD, Reviu, Monitoring, Evaluasi, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dapat dilaksanakan lintas Inspektur Pembantu;

INSPEKTUR KABUPATEN JEMBER

PENNY ARTHA MEDYA, S.E, Ak.

Pembina

NIP. 197707102002122008