# IRBAN WILAYAH I
1 Bagian Hukum
2 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
3 Badan Pendapatan Daerah
4 Dinas Kepemudaan Dan Olahraga,Pariwisata DanKebudayaan
5 RSD dr. Soebandi
6 Kecamatan Patrang
7 Kecamatan Rambipuji
8 Kecamatan Sukowono
9 Kecamatan Puger
10 Kecamatan Gumukmas
11 Kecamatan Semboro
12 Kecamatan Silo
13 Kecamatan Mumbulsari
14 Bagian Tata Pemerintahan
15 Dinas Pendidikan
16 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
17 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

KETERANGAN

1. Bagi Perangkat Daerah yang mengelola anggaran belanja langsungnya > 16 M yaitu : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPU Binamarga & Sumberdaya Air, maka jumlah hari pemeriksaan reguler ditetapkan 15 (lima belas) hari kerja;
2. Pemeriksaan Khusus SD dan SMP terkait permasalahan PP 53 tahun 2010 dan PP 10 tahun 1983 dibebankan kepada masing – masing kecamatan di wilayah Inspektur Pembantu;
3. Pemeriksaan regular dan khusus untuk Desa/Kelurahan, UPT serta Puskesmas dibebankan kepada masing – masing kecamatan di wilayah Inspektur Pembantu;
4. Pemeriksaan Perusahaan Daerah/BUMD, Reviu, Monitoring, Evaluasi, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dapat dilaksanakan lintas Inspektur Pembantu;

INSPEKTUR KABUPATEN JEMBER

PENNY ARTHA MEDYA, S.E, Ak.

Pembina

NIP. 197707102002122008