# IRBAN WILAYAH IV
1 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup
2 Kecamatan Sukorambi
3 Kecamatan Balung
4 Kecamatan Ambulu
5 Kecamatan Jenggawah
6 Kecamatan Panti
7 Kecamatan Mayang
8 Kecamatan Tempurejo
9 Kecamatan Sumberjambe
10 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
11 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
12 Badan Penanggulangan Bencana Daerah
13 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
14 Dinas Perhubungan
15 RSD Kalisat
16 Bagian Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan
17 Perumdam PDAM

KETERANGAN

1. Bagi Perangkat Daerah yang mengelola anggaran belanja langsungnya > 16 M yaitu : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPU Binamarga & Sumberdaya Air, maka jumlah hari pemeriksaan reguler ditetapkan 15 (lima belas) hari kerja;
2. Pemeriksaan Khusus SD dan SMP terkait permasalahan PP 53 tahun 2010 dan PP 10 tahun 1983 dibebankan kepada masing – masing kecamatan di wilayah Inspektur Pembantu;
3. Pemeriksaan regular dan khusus untuk Desa/Kelurahan, UPT serta Puskesmas dibebankan kepada masing – masing kecamatan di wilayah Inspektur Pembantu;
4. Pemeriksaan Perusahaan Daerah/BUMD, Reviu, Monitoring, Evaluasi, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dapat dilaksanakan lintas Inspektur Pembantu;

INSPEKTUR KABUPATEN JEMBER

PENNY ARTHA MEDYA, S.E, Ak.

Pembina

NIP. 197707102002122008