# IRBAN WILAYAH II
1 Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perdagangan
2 Satuan Polisi Pamong Praja
3 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4 Dinas Tenaga Kerja
5 Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
6 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah
7 Kecamatan Kaliwates
8 Kecamatan Ajung
9 Kecamatan Bangsalsari
10 Kecamatan Pakusari
11 Kecamatan Ledokombo
12 Kecamatan Kalisat
13 Kecamatan Tanggul
14 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
15 Inspektorat
16 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
17 PDP Kahyangan

KETERANGAN

1. Bagi Perangkat Daerah yang mengelola anggaran belanja langsungnya > 16 M yaitu : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, DPU Binamarga & Sumberdaya Air, maka jumlah hari pemeriksaan reguler ditetapkan 15 (lima belas) hari kerja;
2. Pemeriksaan Khusus SD dan SMP terkait permasalahan PP 53 tahun 2010 dan PP 10 tahun 1983 dibebankan kepada masing – masing kecamatan di wilayah Inspektur Pembantu;
3. Pemeriksaan regular dan khusus untuk Desa/Kelurahan, UPT serta Puskesmas dibebankan kepada masing – masing kecamatan di wilayah Inspektur Pembantu;
4. Pemeriksaan Perusahaan Daerah/BUMD, Reviu, Monitoring, Evaluasi, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dapat dilaksanakan lintas Inspektur Pembantu;

INSPEKTUR KABUPATEN JEMBER

PENNY ARTHA MEDYA, S.E, Ak.

Pembina

NIP. 197707102002122008